Transpuan dan Diskriminasi Multidimensional

Hidup Mira berakhir di tangan preman dengan dalih tindak pencurian itu tak berdasarkan bukti cuma bercokol asumsi, Mira melepuh dibakar api intimidasi dan persekusi. Seorang transpuan yang tinggal di Cilingcing, Jakarta Utara, dituduh mencuri pada Jumat (3/4/20), ketika ada supir truk mengaku kehilangan dompet dan handphone setelah bertemu transpuan tersebut. Kemudian sekumplan preman mendengar hal itu, langsung menjemput Mira di Indkosnya mendesak Mira untuk mengaku, dikutip dari Tribunnews.com Mira mendapatkan perlakuan kekerasan dan disiram bensin hingga kejadian pembakaran itu merenggang nyawa Mira pada Minggu (5/4/20) 
Mira adalah satu dari banyaknya kasus diskriminasi yang dirasakan kelompok marginal terutama kelompok minoritas seksual di Indonesia. Kejadian ini terjadi tidak lama setelah beberapa hari peingatan hari solidaritas LGBTQI Internasional pada 1 Maret.
Dari data Arus Pelangi juga terdapat kasus yang sama seperti Mira pada Maret 2002, kasus kematian tiga transpuan yang tewas dengan luka tembak di kepala ditemukan di bawah terowongan Taman Anggrek, kronologi kejadiannya ketika salah satu transpuan yang telah selesai memberikan pelayanan jasa pada tamunya. Setelah mendapatkan pelayanan tamu tersebut enggan membayar sesuai harga kesepakatan di awal, karena itu transpuan tersebut menahan Hp tamunya dan akan mengambalikan jika utang tamunya sudah dapat dipenuhi kembali, namun karena merasa kesal tamu itu pergi melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dengan alasan bahwa HPnya telah dicuri oleh seorang transpuan. Karena sang tamu telah pergi transpuan tersebut kembali bertemu dengan teman-teman transpuan yang lain dan kembali bekerja menanti tamu yang lain. Hingga akhirnya polisi menangkap 3 orang transpuan dan menahan mereka untuk beberapa saat. Tetapi pada kasus ini banyak pemberitaan di media massa mengatakan bahwa mereka adalah kawanan penjahat yang dikejar aparat kepolisian pada saat melarikan diri.
Kasus diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual ini hanya sebagian kecil yang terlapor pada lembaga Bantuan hukum setempat, jika dilihat akan seperti puncak gunung es. Masih banyak kasus-kasus diskriminasi lainnya dirasakan kelompok minoritas seksual. Mulai diskriminasi sosial, diskriminasi hukum, diskriminasi politik, diskriminasi ekonomi, diskriminasi kebudayaan. Sebagai kelompok yang merasakan diskriminasi multidimensional, terdapat dua jenis diskriminasi diskriminasi langsung, yaitu diskriminasi yang terjadi pada saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, orientasi seksual, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama bagi individu-individu yang mempunyai karakteristik yang disebutkan di dalam hukum, peraturan, ataupun kebijakan tersebut. Bentuk diskriminasi yang kedua adalah diskriminasi tidak langsung, yaitu diskriminasi yang terjadi pada saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan. 
Menurut data Hasil penelitian Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menunjukkan bahwa transgender, terutama transpuan, merupakan kelompok yang paling banyak dan rentan menjadi korban stigma, diskriminasi, dan kekerasan berbasis orientasi seksual dan ekspresi gender sepanjang 2017. Penelitian terhadap pemberitaan di media daring tersebut menemukan 973 korban, dengan 715 orang 73.86 % di antaranya adalah kelompok transgender. 
Kemudian pada tahun 2018, kelompok minoritas seksual yang aktif mengekspresikan gender, transpuan masih menyumbang angka yang cukup tinggi, dari 253 orang, 11 orang transpuan mendapatkan perlakuan stimagisasi, dan dikucilkan. 
Lantas bagaimanakah peran negara dalam melindungi minoritas seksual di Indonesia?! Negara Republik Indonesia (RI) juga sudah menjadi salah satu dari Negara-negara peserta (state parties) karena sudah menandatangani dan meratifikasi sebagian perjanjian internasional hak-hak manusia (international human rights treaties) yang utama sebagai bagian dari hukum dan kebijakan nasionalnya. Dengan demikian, RI terikat secara hukum dan kebijakan dalam menunaikan kewajiban (obligation) untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak manusia. Satu kewajiban tambahan adalah mempromosikan (to promote) hak-hak manusia supaya dapat diketahui oleh publik. 
Semua hak warga negara telah diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dijelaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab pemerintah. Sesuai dengan Konvenan Internasional, tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol).
 Indonesia sudah memiliki dasar hukum untuk pelaksanaanya, namun sayang penerapannya yang belum dilakukan secara maksimal. Masih tingginya angka diskriminasi yang dirasakan kelompok minoritas seksual menjadi indikator negara belum maksimal memenuhi hak sebagian warganya. 
 Kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek yang dibangun dalam sistem dan berdampak pada disisihkannya perempuan dan kelompok-kelompok lain atau menggiring mereka ke peran dan posisi subordinat di dalam masyarakat, tingginya angka diskriminasi ini tak luput pula sumbangsih pemerintah dalam memberikan kebijakan terhadap warganya, kecendrungan bias dalam membuat kebijakan sering sekali menjadi motif di balik kebijakan-kebijakan yang ada. Biasanya bias yang paling kentara mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dibuat adalah Kefanatikan serta dogma agama, konstruksi sosial dan budaya. 
Beberapa waktu lalu, sempat beredar informasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan keluarga yang banyak disoroti publik yang isinya mencampuri ranah privasi, pasal 85-89 yang mengatur wajib lapor serta rehabilitasi penyimpangan seksual. Peraturan yang seperti ini dikategorikan kepada diskriminasi langsung kepada kelompok minoritas seksual kalau saja draf RUU ini tetap dilanjutkan. Sebelum adanya bocoran RUU ini, di beberapa wilayah daerah di Indonesia sudah banyak peraturan yang intimidatif, salah satunya Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran. Perda ini mengkriminalisasikan kelompok LGBTI dengan mengkategorikan kelompok LGBTI sebagai bagian dari perbuatan pelacuran. di sini terjadi kesalahan paham arti dari pelacuran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pelacur berasal dari kata lacur memiliki arti malang, sial, celaka. Sedangkan kata pelacuran sendiri berarti menjual diri. lalu terlihat jelas di sini bahwa pemerintah daerah tidak jeli melihat perbedaan pelacuran dengan orientasi seksual dan ada hukum yang ada di Indonesia. 
Lagi pula tindakan mengkriminalkan minoritas seksual dalam hal ini transpuan, lantas dapat menyelesaikan suatu yang dianggap permasalah oleh pemerintah, menggolongkan orientasi seksual menjadi bagian kriminalitas tidak dapat dibiarkan, jikalau legitimasi negatif terus terjadi, ini akan berdampak terus menerus dan sangat merugikan kelompok minoritas, seperti transpuan. 
Semoga kejadian diskriminatif di Indonesia tidak terus-terus terulang, apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia, dan pemerintahan dalam hal ini punya andil besar untuk menciptakan keadilan yang seadil-adilnya untuk seluruh warga negaranya tidak memandang agama, suku, ras, sampai orientasi seksual. 


Tulisan ini hasil draf gagal masuk kurasi Redaksi Qureta, saya menutup mata dan hati, kecewa lumayanlah. Karena sudah kali keduanya saya ditolak Hahaha. Mohon pembaca kalau ada yang perlu dikoreksi mohon petunjuknya. Terima Kasih. 


Komentar

  1. Saya juga tidak sependapat atas jiakalu dilegalkannya peraturan mengenai hak kebebasan transpuan. Kelamin itu sudah jelas perempuan dan lelaki. Orientasi itu bisa diperbaiki, kebanyakan itu seperti penyakit psikologi saja. Mental yang rusak dan ditambah dukungan lingkungan. Hak asasi manusia dibuat bukan berdasarkan orientasinya tapi jenis kelaminnya

    BalasHapus
  2. Tapikan kita gak punya hak buat menghakimi, ditambah lagi peraturan yang sifatnya diskriminatif, sekrang kan balik lagi melihat sistem pemerintahan negara kita demokrasi. Jadi semua perlindungan itu mestilah mencakup semua jenis orientasi seksual, agama, ekonomi dll. Dan juga, HAM itu gak ada lihat2 apa orientasi atau kelaminnya, yang namanya manusia dan terlahir dalm wujud manusia sejak lahir sudah melekat di dirinya hak asasi.

    BalasHapus
  3. Pengen diskusi langsung nih heheh. Menurut pribadi, kebanyakan diskriminatif itu dari lingkungan yg melihat keanehan itu.
    Salahkan individual yg melakukan perundungannya. Kita juga tidak bisa menghalalkan transpuan,LGBT dan apalah itu. Orientasi itu bisa perlahan2 dikikis. Kebanyakan terjadi karena traumatic peronality. Selagi ada di bumi indonesia kita sejatinya taat peraturan yg mengakui agama td. Setiap agama tidak ada dalam kitabnya melegalkan kelainan orientasi itu. Tapi kalo sudah menetapkan identitasnya apa, ya itulah yg diakui oleh negara. Jangan meminta apa yg tidak dilegalkan. Ingat siapa yg menciptakan adam, dan kronologis turunnya agama td. Kalo gak percaya agama kembali pertanyakan asal muasal. Pribadi, juga tidak setuju adanya diskriminatif dan perindungap. Tapi kalo ujujing2nya mintak persamaan hak dalam masyarakat. Cth: menikah dll. Pribadi tidak setuju

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer